Showing posts sorted by relevance for query kesejahteraan-dan-profesionalisme-guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kesejahteraan-dan-profesionalisme-guru. Sort by date Show all posts

Wednesday, 24 January 2018

Pasti Dapat Kesejahteraan Dan Profesionalisme Guru Di Kala Milennial

Kesejahteran dan profesionalisme guru di era milennial – Hari ini Minggu 25 November 2018, bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN). Untuk memperingati HGN tahun ini, pemerintah melalui Kemendiknas  mengangkat tema, Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan era 21.

Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan era  PASTI BISA Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru di Era Milennial
Peningkatan profesionalisme guru menuju era 21 (doc,.matrapendidikan.com)

Peringatan HGN merupakan bentuk penghargaan terhadap guru yang bernama Pahlawan Pembentuk Insan Cendikia. Guru telah berjuang mencerdaskan anak bangsa, membentuk manusia Indonesia sejati.

Perhatian terhadap profesi guru melalui peringatan HGN gotong royong telah ditetapkan menurut Kepres Nomor 78 Tahun 1994. Sejak itu peringatan HGN selalu mengangkat tema tertentu sesuai dengan perkembangan dalam dunia pendidikan.

Kesejahteraan dan profesionalisme guru ialah dua hal yang tak sanggup dipisahkan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan membentuk manusia cendikia yang sejati.

Yang sangat menggembirakan kita ialah kesejahteraan dan profesionalitas guru. Kesejahteraan guru boleh dikatakan sudah memadai sehingga guru benar-benar sanggup memusatkan perhatiannya pada kiprah sebagai pendidik. Penampilan guru sudah jauh berubah dari dekade sebelumnya.

Seiring dengan kesejahteraan, profesionalitas guru juga sudah membanggakan menyusul aktivitas sertifikasi yang diluncurkan pemerintah semenjak tahun 2007 silam melalui UU Nomor 14 perihal Guru dan Dosen.

Memang, kesejahteraan dan profesionalisme guru akan berdampak eksklusif terhadap peningkatan kinerja guru. Salah satu faktor kinerja guru ialah pemusatkan perhatian pada kiprah utama sebagai pendidik yang profesional. Muaranya ialah peningkatan kualitas pendidikan di negeri beribu pulau ini.

Jika guru memusatkan perhatiannya kepada kiprah dan profesinya, waktunya lebih banyak berada di daerah bertugas. Melayani penerima bimbing yang haus ilmu pengetahuan.

Tentu saja, guru perlu membagi waktu dengan baik antara kiprah dan keluarga. Selain mendidik generasi di luar sana, guru juga mendidik putra dan putrinya sendiri. Di lingkungan keluarga.

Di era ke-21 atau era milennial ini, ternyata guru juga tak luput dari banyak sekali tantangan. Salah satunya ialah tantangan dari penerima bimbing sendiri. Guru ketika ini bukan lagi menghadapi penerima bimbing yang ‘mirip’ generasi 70-qan atau 80-an. Dinamika sosial anak zaman now! Justru lebih meningkat intensitasnya.
Siswa juga tahu jikalau gurunya semua sudah profesional dan memperoleh derma profesi yang luar biasa. Dengan demikian mereka akan berharap ilmu dan pengetahuan yang lebih dari gurunya.

Dirgahayu HGN 2018.

Monday, 25 March 2019

Jadi Cerdik Profesionalisme, Tugas, Hak Dan Kewajiban, Dan Standar Guru


Salah satu faktor yang sangat memilih kualitas kehidupan ialah pendidikan. Peran pendidikan sangat penting untuk membuat kehidupan yang cerdas dalam menghadapi banyak sekali keadaan dan merespon banyak sekali tantangan. Kemampuan merespon banyak sekali yang ada memungkinkan terjadinya peningkatan budaya suatu bangsa. Oleh karenanya, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kua¬litas hasil pendidikan nasional. Dalam konteks ini, setidaknya ada tiga domain yang menjadi alasan mengapa pendidikan harus selalu dilakukan pembaharuan, yaitu:

Pertama, adanya tuntutan perkembangan masyarakat (social demand), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology development), dan kebutuhan perkembangan kualitas tenaga kerja (man Power Resuorcess), kompetesi global, social awareness dalam rangka membntuk individu yang berkualitas, yaitu minimal mempunyai kcakapan berkomunikasi, menembangkan diri dalam team work, mempunyai keterampilan tertentu, ulte, disiplin, sanggup mendeteksi peluang, ingin maju, kerja keras mapun kecakapan emosional dan spiritual.

1. Pengembangan Profesionalisme Guru


Terminologi guru dalam UU sisdiknas 20/2003 disebut sebagai tenaga pendidik profesional yang mempunyai tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan proses berguru mengajar di sekolah / madrasah.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik. Sedangkan tenaga profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan semoga guru sebagai tenaga profesional sanggup berfungsi untuk meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai distributor pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan sertifikasi guru untuk menawarkan akta kewenangan mengajar bagi guru sesuai dengan bidangnya. Pada dasarnya kegiatan derma akta pendidik itu dilaksanakan melalui jalur pendidikan kepada setiap guru/calon guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik tertentu (S1 atau D IV). Namun jangka waktu yang diamanatkan oleh undang-undang sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah guru dan penyelenggara pendidikan professi (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) -10 tahun semenjak ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005). Maka kebijakan untuk meningkatkan profionalitas guru ditempuh dengan dua jalur, yaitu: Pendidikan Profesi dan Penilaian Fortofolio.

Seharusnya setiap guru/calon guru mengikuti pendidikan profesi yang menawarkan akta kewenangan mengajar. Pendidikan profesi hanya diselenggarakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah mendapat ijin penyelenggaran dari pemerintah. Dengan demikian, bahwa guru dengan latar belakangan kualifikasi pendidikan apapun atau calon guru dengan latar belakang kualifikasi pendidikan apapun harus menempuh pendidikan komplemen yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru bilamana ia ingin menjadi guru. Kualifikasi pendidikan D IV maupun sarjana yang belum dilengkapi dengan akta pendidik dianggap belum cukup untuk mendapat kewenangan mengajar. Oleh alasannya ialah itu kebijakan pemerintah ke depan ialah membebani seorang calon guru/guru untuk mendapat akta pendidik, melalui pendidikan profesi.

Pengalaman-pengalaman guru yang terkait dengan tugasnya sanggup dihimpun dalam bentuk fortofolio. Dengan jumlah nilai 850 dari fortofolio yang sanggup disusun dan diusulkan oleh guru, maka ia berhak menedapatkan akta pendidik dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, apabila ia sanggup memperlihatkan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam penyusunan portofolio.

Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai:

  • wahana guru untuk menampilkan dan/atau menandakan unjuk kerjanya yang mencakup produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung;
  • informasi/data dalam menawarkan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, kalau dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  • dasar memilih kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapat akta pendidikan atau belum); dan
  • dasar menawarkan rekomendasi bagi penerima yang belum lulus untuk memilih kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

Penilaian portrofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya ialah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh akta pendidik. Oleh alasannya ialah itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan distributor pembejalaran, sebagai dasar untuk memilih tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

2. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen


  1. kualifikasi akademik,
  2. pendidikan dan pelatihan,
  3. pengalaman mengajar,
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
  5. penilaian dari atasan dan pengawas,
  6. prestasi akademik,
  7. karya pengembangan profesi,
  8. keikutsertaan dalam lembaga ilmiah,
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio sanggup menawarkan citra satu atau lebih kompetensi guru penerima sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi

Bilamana seorang guru belum dinyatakan lulus dalam kegiatan sertifikasi melalui fortofolio, maka yang bersangkutan diwajibkan mengkikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG) selama 90 jam. Dengan demikian bahwa seorang guru yang sanggup menujukkan pengalaman portoliomya dengan baik, maka ia dianggap telah profesional dalam bidangnya, sedangkan yang belum harus, mengikuti kegiatan PLPG untuk mendapat akta pendidik. Peserta penilaian portofolio ialah guru minimal telah mempunyai kualifikasi DIV/S1, dan atau guru minimal lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat dengan pengalaman mengajar 20 tahun, dan usia minimal 50 tahun, atau telah mempunyai kepangkatan IV/a.

3. Tugas Tenaga Pendidik


Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

4. Hak dan kewajiban tenaga pendidik dan kependidikan


  1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
    • penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
    • penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
    • pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
    • perlindungan aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
    • kesempatan untuk memakai sarana, prasarana, dan kemudahan pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
    • menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
    • mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
    • memberi pola dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

5. Kualifikasi Tenaga Pendidik


Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan menurut latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

6. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai distributor pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.

Seseorang yang tidak mempunyai ijazah dan/atau akta keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi mempunyai keahlian khusus yang diakui dan diharapkan sanggup diangkat menjadi pendidik sehabis melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

7. Kualifikasi Tenaga Pendidik


  1. Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk PAUD.
  2. Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SD/MI.
  3. Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
  4. Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan;
    • sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
  5. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
  6. Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
    • kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
    • latar belakang pendidikan tinggi dengan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
    • sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

8. Prinsip Profesionalitas Guru


a. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan menurut prinsip sebagai berikut:

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan adat mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.

b. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan instruksi etik profesi.

9. Kompetensi


  • Kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10. Sertifikasi Guru


  • Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  • setiap orang yang telah memperoleh akta pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
  • Pemerintah dan pemerintah tempat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11. Hak dan Kewajiban Guru


a. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berhak:

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
  3. memperoleh proteksi dalam melaksanakan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam menawarkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, instruksi etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
  7. memperoleh rasa kondusif dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh training dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
  12. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam point a mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat komplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  13. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat diberi honor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  14. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi honor menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  15. Pemerintah menawarkan tunjangan profesi kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  16. Tunjangan profesi sebagaimana diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  17. Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD).
  18. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
  19. Pemerintah dan/atau pemerintah tempat menawarkan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  20. Tunjangan fungsional dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  21. Pemerintah menawarkan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di tempat khusus.
  22. Tunjangan khusus diberikan setara dengan 1 (satu) kali honor pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  23. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat di tempat khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kewenangan.

b. Dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan instruksi etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Thursday, 9 April 2020

Lebih Akil Isyarat Etik Guru Indonesia Lengkap Dan Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kode Etik Guru Indonesia ialah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman sikap dan sikap ialah nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dihentikan dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

Berikut teks naskah Janji / Sumpah Guru :

Demi Allah

Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :

1.      membaktikan diri saya untuk kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2.      melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.      melaksanakan kiprah saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.      melaksanakan kiprah saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.      menggunakan keharusan profesional saya semata-mata menurut nilai-nilai agama dan Pancasila;
6.      menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.      berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan kiprah guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9.      memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10.    menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11.    berusaha untuk menjadi pola dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
12.    menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.

Saya ikrarkan sumpah/janji ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1)  Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2)  Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)  Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat insan yang mencakup perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.   Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.   Guru mengakui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.   Guru menghimpun info wacana peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.   Guru secara perseorangan atau bahu-membahu secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan menyebarkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.    Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.   Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup mensugesti perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.   Guru secara eksklusif mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.    Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.    Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.   Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.    Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.   Guru tidak memakai kekerabatan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.   Guru tidak memakai kekerabatan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :

a.   Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.   Guru memperlihatkan info kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.   Guru merahasiakan info setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.   Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk mengikuti keadaan dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.   Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.    Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan harapan anak atau belum dewasa akan pendidikan.
g.   Guru tidak melaksanakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :

a.   Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan menyebarkan pendidikan.
b.   Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam menyebarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.   Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.   Guru bekerjasama secara berilmu dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.   Guru melaksanakan semua perjuangan untuk secara bahu-membahu dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.    Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat.
g.   Guru tidak membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.   Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:

a.   Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.   Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.   Guru membuat suasana sekolah yang kondusif.
d.   Guru membuat suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.   Guru menghormati rekan sejawat.
f.    Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.   Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.   Guru dengan aneka macam cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan menentukan jenis training yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.    Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.    Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.   Guru mempunyai beban moral untuk bahu-membahu dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.    Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.  Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.   Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.   Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.   Guru tidak membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
q.   Guru tidak membuat kondisi atau bertindak yang eksklusif atau tidak eksklusif akan memunculkan konflik dengan sejawat.

5. Hubungan Guru dengan Profesi :

a.   Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.   Guru berusaha menyebarkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.   Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.   Guru tidak mendapatkan janji, pemberian, dan kebanggaan yang sanggup mensugesti keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :

a.   Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.   Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memperlihatkan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.   Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru supaya menjadi sentra info dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.   Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.   Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.    Guru tidak melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.   Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.
h.   Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:

a.   Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan kegiatan pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU wacana Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang wacana Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.   Guru membantu kegiatan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.   Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d.   Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.   Guru tidak melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Demikian share update mengenai Kode Etik Guru Indonesia lengkap. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Sumber rujukan artikel : http://www.pgri.or.id