Monday, 2 December 2019

Lebih Berakal Download Surat Kepala Bkn No. D.26-30/V/79-5/99 Ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat Dan Pensiun Pns Sehabis Diundangkannya Pp No. 11 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Setelah pada beberapa waktu sebelumnya telah kita dengar kabar bahwa akan ada kebijakan terkait dengan kenaikan pangkat otomatis bagi semua instansi. Terkait dengan hal tersebut, menurut surat edaran Kepala BKN yang bekerjasama dengan kenaikan pangkat dan pensiun PNS secara otomatis ketika ini ialah melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: D.26-30/79.V/99 tertanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan ihwal proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/79-V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan ihwal pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).

Khususnya pada poin 2 bab E Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi dibutuhkan sanggup melakukan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018.

Berikut  isi lengkap Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017:

Download selengkapnya Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 ihwal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 di atas sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Lebih Berilmu Download Pp Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pegawai Negeri Sipil

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang menurut Sistem Merit, maka diharapkan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, mempunyai nilai dasar, budbahasa profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang sanggup mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK. Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS sanggup didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diharapkan sistem isu pengembangan kompetensi, sistem isu pelatihan, sistem
informasi administrasi karier, dan sistem isu administrasi pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bab yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, teladan karier, promosi, mutasi, evaluasi kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Adapun isi dari PP No. 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS beserta penjelasannya sanggup dibaca eksklusif pada tampilan di bawah ini:


Download PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS di atas sanggup diunduh dengan klik tautan berikut dan untuk download Penjelasan dari PP Nomor 11 wacana Manajemen PNS silahkan klik links berikut. Demikian isu mengenai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Bakir Pahala Orang Yang Mengumandangkan Azan Sebelum Sholat Di Masjid Atau Musholla

Sahabat kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah SWT... Dulu sebelum daerah tinggal saya bersahabat dengan masjid, mengumandangkan adzan itu merupakan hal yang jarang sekali saya lakukan baik di masjid maupun di mushola. Namun sesudah tinggal di rumah yang berdekatan dengan masjid, alhamdulillah lebih sering mengumandangkan adzan apabila sesudah waktu sholat datang ternyata belum ada yang mengumandangkan adzan di masjid bersahabat rumah saya.

Oleh sebab itu, bagi saudaraku yang tinggalnya bersahabat dengan masjid atau mushola jangan segan untuk mengumandangkan adzan di sana, jangan biarkan rumah Allah tidak dikumandangkan adzan di setiap sholat fardhu 5 (lima) waktunya, termasuk dikala kita berada di masjid maupun mushola di manapun kita berada, baik sedang di perjalanan maupun sedang berada di kampung orang lain dengan watak yang baik dan tunggu kalau dipersilahkan oleh warga setempat. Ikhlaskan semua itu hanya untuk mengharap ridlo dari Allah SWT dan selalu berusaha dan senantiasa berdo’a biar dijauhi dari sifat riya’ daripada setiap ibadah yang kita lakukan.

Pengertian adzan sendiri yaitu permintaan / panggilan untuk mengajak orang melaksanakan shalat. Dan Mu’adzin yaitu orang yang mengumandangkan atau menyerukan adzan. Adapun keutamaan-keutamaan dari adzan yaitu luar biasa kebaikannya, meskipun disuarakan oleh manusia, pada hakikatnya adzan yaitu panggilan Allah kepada segenap hamba-Nya untuk menunaikan shalat.

Berikut ini 10 keutamaan adzan menurut hadits-hadits shahih (minimal hasan):

1. Pahala adzan sangat besar

Pahala adzan sangat besar. Begitu besarnya pahala adzan hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan, kalau orang-orang mengetahui pahalanya, mereka pasti berebut untuk adzan meskiun dengan cara diundi.
“Seandainya orang-orang mengetahui pahala yang terkandung pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka mustahil mendapatkannya kecuali dengan cara mengadakan undian atasnya, pasti mereka akan melaksanakan undian” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Makhluk dan benda yang mendengar adzan akan menjadi saksi bagi muadzin

Seluruh makhluk yang mendengar adzan seorang muadzin, mereka akan menjadi saksi baginya di hari selesai zaman kelak.
“Tidaklah adzan didengar oleh jin, manusia, watu dan pohon kecuali mereka akan bersaksi untuknya” (HR. Abu Ya’la)
“Tidaklah bunyi adzan didengar oleh pohon, lumpur, baru, jin dan manusia, kecuali mereka akan bersaksi untuknya” (HR. Ibnu Khuzaimah)

3. Muadzin akan mendapat ampunan Allah

Di antara keutamaan adzan yang istimewa adalah, para muadzin akan mendapat ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Benda-benda yang mendengar adzan –tanpa kita sadari- memohonkan ampunan Allah untuk muadzin.
“Muadzin diampuni sejauh jangkauan adzannya. Seluruh benda yang lembap maupun yang kering yang mendengar adzannya memohonkan ampunan untuknya” (HR. Ahmad)

4. Orang yang adzan mendapat pahala menyerupai orang yang shalat bersamanya

Jika seorang muadzin mengumandangkan di masjid atau mushola, kemudian orang berduyun-duyun menunaikan shalat jamaah sebab mendengar adzan tersebut, maka muadzin mendapat keutamaan ahala menyerupai pahala orang-orang yang shalat bersamanya tersebut.
“Muadzin mendapat pahala menyerupai pahala orang yang shalat bersamanya” (HR. An Nasa’i)

5. Muadzin menjadi orang yang dipercaya Allah
“Imam yaitu penjamin dan muadzin yaitu orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah muadzin” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

6. Muadzin didoakan Rasulullah

Seperti hadits di atas, Rasulullah mendoakan muadzin, memintakan ampunan Allah baginya. Doa Rasulullah pastilah maqbul. Dan bukan hanya di hadits itu dia mendoakan muadzin. Di hadits lain dia juga mendoakan dan memintakan ampunan.

“Semoga Allah meluruskan para imam dan mengampuni para muadzin” (HR. Ibnu Hibban)

7. Adzan menciptakan syetan takut dan lari terkentut-kentut


“Apabila adzan untuk shalat dikumandangkan, setan melarikan diri terkentut-kentut hingga tidak mendengar adzan” (HR. Bukhari dan Muslim)

8. Leher muadzin akan dipanjangkan di hari kiamat

Para muadzin akan dimuliakan Allah di hari kiamat, di antaranya dengan dipanjangkan lehernya.

“Para muadzin yaitu orang yang berleher panjang pada hari kiamat” (HR. Muslim)

9. Orang yang adzan dibanggakan Allah di hadapan malaikat-Nya

“Tuhanmu takjub kepada seorang penggembala domba di puncak bukit gunung, dia mengumandangkan adzan untuk shalat kemudian dia shalat. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah hambaKu ini, dia mengumandangkan adzan dan beriqamat untuk shalat, dia takut kepadaKu. Aku telah mengampuni hambaKu dan memasukkannya ke dalam surga” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)

10. Para muadzin akan dimasukkan ke dalam surga

Inilah puncak dari keutamaan adzan. Orang yang adzan akan dimasukkan Allah ke dalam surga-Nya sebagaimana hadits di atas dan hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah,

“Kami pernah bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Bilal bangun mengumandangkan adzan. Ketika selesai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa mengucapkan menyerupai ini dengan yakin, pasti dia masuk surga’.” (HR. An Nasa’i)

Semoga 10 keutamaan adzan dan muadzin ini menyemangati kita untuk bersemangat dan tidak aib kalau mempunyai kesempatan adzan atau menjadi muadzin.

Maraji’: Shahih At Targhib wa At Tarhib, Kitab Fadha’il A’mal, Maktabah Syamilah. Referensi artikel : http://bersamadakwah.net - [Muchlisin BK/Bersamadakwah] 


Lebih Berakal Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 1 Tema 1 Diriku

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan bagikan link download Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 untuk guru maupun siswa SD/MI Kelas 1 Tema 3 Kegiatanku yang dipakai di tahun pelajaran 2017/2018. Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis acara disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak diperlukan memakai buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi teladan dalam proses berguru mengajar di kelas.

Isi dari Buku Guru hanyalah contoh acara pembelajaran yang sanggup dilakukan di kelas. Guru mempunyai keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak sanggup diurai secara detil dalam buku ini.


Guna memperkaya wawasan dan keterampilan penerima didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, sanggup saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun penerima didik juga sanggup memanfaatkan bahanbahan berguru lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, banyak sekali buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.

Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas instruksi dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melaksanakan proses pengamatan perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial penerima didik.

Download Buku Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Tema 3 Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Demikian share link download buku guru maupun buku siswa Kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD/MI Tema 3 (Kegiatanku) edisi revisi tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 1 Tema 3 Kegiatanku

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan bagikan link download Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 untuk guru maupun siswa SD/MI Kelas 1 Tema 3 Kegiatanku yang dipakai di tahun pelajaran 2017/2018. Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa buku teks siswa yang berbasis acara disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, yang sangat mengedepankan pencapaian kompetensi siswa sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan. Karena hanya sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan, guru tidak diperlukan memakai buku ini sebagai satu-satunya buku panduan yang menjadi contoh dalam proses mencar ilmu mengajar di kelas.

Isi dari Buku Guru hanyalah contoh acara pembelajaran yang sanggup dilakukan di kelas. Guru mempunyai keleluasaan untuk membangun kegiatan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa. Guru juga tetap harus membuka dan mempelajari Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan konsep penilaian dan pelaporan yang tidak sanggup diurai secara detil dalam buku ini.


Guna memperkaya wawasan dan keterampilan penerima didik, dibutuhkan kehadiran buku-buku penunjang. Jika perlu, sanggup saja guru memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah, mengingat buku-buku tersebut didesain sebagai buku teks yang sarat materi. Guru maupun penerima didik juga sanggup memanfaatkan bahanbahan mencar ilmu lain yang relevan, termasuk ensiklopedia, banyak sekali buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.

Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan baik oleh penelaah maupun tim editor di bawah pengawasan Kemendikbud. Berbeda dengan Buku Guru sebelumnya, atas isyarat dari Kemendikbud, kali ini Buku Guru tidak lagi dilengkapi dengan KI 1 dan KI 2, kecuali untuk PPKn. Namun demikian, dalam kesehariannya guru tetap melaksanakan proses pengamatan perkembangan perilaku spiritual dan perilaku sosial penerima didik.

Download Buku Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Tema 3 Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Demikian share link download buku guru maupun buku siswa Kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD/MI Tema 3 (Kegiatanku) edisi revisi tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berilmu Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Sd/Mi Kelas 1 Tema 7 Benda, Hewan, Dan Tanaman Di Sekitarku

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan bagikan link download Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 untuk guru maupun siswa SD/MI Kelas 1 Tema 7 Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku yang dipakai di tahun pelajaran 2017/2018. Buku guru disusun sebagai pemandu penggunaan buku teks siswa di lapangan.

Buku teks yang berbasis acara ini disusun sebagai salah satu penunjang penerapan Kurikulum 2013 yang disempurnakan yang sangat mengedepankan pada pencapaian kompetensi siswa sesuai standar kelulusan yang ditetapkan. Buku ini masih membutuhkan buku-buku penunjang guna memperkaya wawasan dan keterampilan siswa. Guru maupun siswa sanggup memanfaatkan buku-buku KTSP yang sudah dimiliki sekolah sebagai buku penunjang. Guru maupun siswa juga sanggup memanfaatkan bahan-bahan berguru lainnya yg relevan, termasuk ensiklopedia, banyak sekali buku yang membahas topik terkait pembelajaran, majalah, surat kabar, dan sebagainya.


Buku ini dibentuk dengan berlandaskan pada Kompetensi Dasar yang telah disusun oleh Kemendikbud. Demikian pula, buku ini telah melalui proses review, evaluasi, penyuntingan, dan mendapat catatan serta saran-saran perbaikan yang dilakukan oleh penelaah maupun tim editor di bawah pengawasan Kemendikbud.

Berbeda dengan buku siswa sebelumnya, buku siswa kali ini tidak dilengkapi dengan lembar evaluasi. Hal ini dilakukan semoga guru lebih memaksimalkan kegiatan dan latihan-latihan selama proses pembelajaran berlangsung, dan bukan meloncat eksklusif pada latihan-latihan penyelesaian soal. Guru juga sanggup berkreasi sendiri menciptakan soal-soal latihan dan bahanbahan penilaian yang dibutuhkan dan diadaptasi dengan kondisi siswa.

Download Buku Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Tema 7 Edisi Revisi Tahun 2017 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Demikian share link download buku guru maupun buku siswa Kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD/MI Tema 7 (Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku) edisi revisi tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cendekia Download Panduan Juknis Pertolongan Pemerintah Sekolah Model Pmp Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada buku Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun 2017 bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai kiprah dan fungsi untuk mengawal penjaminan mutu pendidikan bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

LPMP melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah model penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang pembiayaannya dialokasikan melalui DIPA LPMP. Salah satu bentuk kegiatan pengembangan sekolah model yakni kegiatan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Pemerintah menunjukkan dana dukungan pendampingan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan. Untuk membantu LPMP dalam menjamin pemberian atau penyaluran dukungan tersebut sempurna waktu, sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna penerimaan serta sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan maka disusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan melalui DIPA LPMP ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP biar nantinya sanggup dijadikan panduan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah model dalam melaksanakan kegiatan pendampingan sistem penjaminan mutu internal melalui DIPA LPMP.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan ini biar sanggup dijadikan sebagai teladan bagi pengelola dan pelaksana kegiatan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP baik di tingkat sentra maupun di tingkat daerah, dan dibutuhkan pelaksanaan acara ini sanggup berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan aneka macam sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI sanggup dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai citra eksklusif kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Maksud dari pengembangan sekolah model dan pengimbasannya yakni meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta membuat budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan. Sekolah model dibutuhkan menjadi percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Untuk mencapai hal tersebut, secara sedikit demi sedikit pemerintah telah menjalankan acara dan kegiatan pengembangan sekolah model melalui penyiapan fasilitator pengembangan sekolah model, workshop/pelatihan sistem penjaminan mutu internal untuk sekolah model, pendampingan sekolah model dan pengimbasan serta monitoring dan penilaian sekolah model.

Kegiatan pendampingan dilakukan untuk menguatkan dan membina sekolah model biar sanggup mengimplementasikan SPMI, media pengimbasan SPMI bagi sekolah efek serta untuk membantu mengatasi aneka macam hambatan yang muncul pada ketika pelaksanaan SPMI di sekolah model. Pendamping sekolah model merupakan fasilitator kawasan yang sebelumnya telah dibekali oleh LPMP. Agar pelaksanaan pendampingan di sekolah sanggup dilaksanakan optimal sesuai dengan tujuan pendampingan perlu didukung oleh dukungan pemerintah dalam bentuk pembiayaan pendampingan pada tingkat sekolah. Jumlah sekolah model yang mendapat dukungan pemerintah menyesuaikan kapasitas DIPA LPMP masing-masing. Mengingat kapasitas DIPA LPMP yang berbeda-beda dalam pemberiaan pembiayaan pendampingan maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Panduan ini sanggup dipakai sebagai teladan oleh LPMP dalam menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan DIPA LPMP sehingga sekolah model sanggup merealisasikan dukungan pemerintah melalui DIPA LPMP dalam melaksanakan kegiatan pendampingan SPMI.

Tujuan

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model secara umum dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model. Secara khusus, Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model bertujuan memfasilitasi pelaksanaan pendampingan Sistem Penjaminan Mutu Internal pada sekolah model, dengan lingkup yang dicantumkan pada panduan ini.

Pengertian

1.   Pendampingan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yakni proses penguatan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang diberikan oleh fasilitator daerah/pendamping kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lain, orang tua/komite sekolah dan pemangku kepentingan di dalam maupun luar sekolah model.
2.   Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model yakni dukungan yang diberikan pemerintah yang dipakai sebagai stimulus dalam menyelenggarakan pelaksanaan acara pengembangan sekolah model melingkupi acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model kepada sekolah efek yang bersumber dari dana APBN. Pendamping melaksanakan pendampingan di sekolah model yaitu pertemuan yang diikuti oleh seluruh komponen sekolah model dan perwakilan komponen sekolah imbas. Pendampingan minimal dilakukan 1 kali.

Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Sekolah peserta dukungan pemerintah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Sekolah yang ditetapkan oleh LPMP bersama dengan Pemda setempat.
2. Sekolah yang telah mendapat training SPMI yang diselenggarakan LPMP.
3. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah model SPMI.
4. Sekolah yang berkomitmen melaksanakan SPMI.

Sasaran

Sasaran yakni sekolah yangtelah ditunjuk oleh Dinas Kabupaten/Kota, ditetapkan bersama
LPMP dan berkomitmen untuk melaksanakan SPMI.

H.Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model berupa uang. Jumlah dana dukungan ditetapkan oleh LPMP setempat sesuai dengan kapasitas DIPA LPMP.

Hasil yang dibutuhkan dari acara pelaksanaan pengembangan sekolah model adalah:

1.   Sekolah sanggup menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2.   Sekolah sanggup meningkatkan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan;
3.   Sekolah mempunyai budaya mutu;

Sekolah model nantinya dibutuhkan bias dijadikan percontohan sekolah berbasis SNP melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari dan melaksanakan pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah lain hingga seluruh sekolah bisa menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara berdikari pada tahun 2019.

Penggunaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model dipakai untukmendukung acara pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah model dan pengimbasan SPMI oleh sekolah model.

Perwakilan sekolah efek diundang untuk ikut mendapat pendampingan di sekolah model. Perwakilan sekolah efek mengikuti seluruh kegiatan pendampingan yang berlangsung di sekolah model. Pengaturan jadwal sanggup diubahsuaikan dan dikoordinasikan secara internal antara fasilitator, sekolah model dan sekolah imbas. Anggota tim penjaminan mutu sekolah model dibutuhkan bisa memfasilitasi sekolah efek dalam mengimplementasikan SPMI menyerupai yang diterapkan pada sekolah model.

Bantuan dialokasikan untuk pendampingan dan pengimbasan SPMI dan dipakai sesuai dengan RAB yang telah disetujui oleh LPMP. Standar biaya kegiatan berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.

Pelaksanaan SPMI oleh sekolah model memerlukan keterlibatan semua unsur sekolah untuk saling mendukung dan berperan serta sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya masing-masing. Agar pelaksanaan SPMI sesuai dengan kebijakan dan konsep yang diinginkan maka sekolah yang telah dilatih perlu mendapat pendampingan dalam mengimplementasikan hasil pelatihan. Fasilitasi selama pendampingan kepada sekolah diiharapkan sanggup memperkuat pelaksanaan SPMI di sekolah model. Keberhasilan pengembangan sekolah model dalam melaksanakan SPMI sangat dipengaruhi oleh komitmen sekolah dan pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan penilaian dan pelaporan untuk bahu-membahu mengupayakan keberhasilan keseluruhan kegiatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing-masing.

Melalui Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini dibutuhkan semua pihak yang terkait dengan pengembangan sekolah model sanggup melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah model sanggup membuatkan lebih lanjut kegiatan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya dengan tetap mengikuti rambu-rambu yang ada dalam panduan petunjuk teknis ini.

Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah ini disusun untuk disampaikan ke LPMP untuk dikembangkan kembali sesuai kapasitas dan karekter kawasan di wilayah LPMP setempat biar data disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah biar sanggup diketahui dan dipahami informasi yang tertuang dalam petunjuk teknis ini. Bila Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh model peserta dukungan pemerintah menemukan permasalahan ataupun pertanyaan yang terkait dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sanggup menghubungi Tim SPMI LPMP setempat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini, sanggup diatur/ditambahkan oleh LPMP sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Download selengkapnya Panduan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah - Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yang terdiri dari beberapa bab halaman yakni:
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .........................................................................................III
DAFTAR ISI ................................................................................................... V
DAFTAR TABEL.............................................................................................. VI
DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................ VI

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1
A. Latar Belakang.................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum...................................................................................................... 2
C. Tujuan ............................................................................................................... 3
D. Pengertian..........................................................................................................3
E. Pemberi Bantuan Pemerintah............................................................................... 3
F. Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah ................................................................. 4
G. Sasaran..............................................................................................................4
H. Bentuk dan Jumlah dana Bantuan Pemerintah ...................................................... 4
I. Hasil yang Diharapkan......................................................................................... 4

BAB II PROSEDUR PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH......................................5
A. Penyampaian Informasi .......................................................................................5
B. Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Pemerintah................................................5
C. Penandatanganan Surat Perjanjian....................................................................... 5
D. Mekanisme Pencairan Dana ................................................................................. 5
E. Rekening Penerima Bantuan ................................................................................ 6

BAB III PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH ..........................................7
A. Penggunaan Bantuan .......................................................................................... 7
B. Jangka Waktu Penggunaan Bantuan .................................................................... 9
C. Larangan Penggunaan Bantuan ........................................................................... 9

BAB IV PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI .............................................11
A. Pelaporan .........................................................................................................11
B. Pengawasan ..................................................................................................... 12
C. Sanksi .............................................................................................................. 12

BAB V PENUTUP ......................................................................................13
DAFTAR TABEL TABEL

Tabel 1. Aktivitas Pendampingan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model ........................................................................................................ 7
Tabel 2. Peruntukan Bantuan Pemerintah Berdasarkan Bentuk Kegiatan Penerapan SPMI untuk Pengembangan Sekolah Model.................................................. 8

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Contoh Naskah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)...................15
Lampiran 2. Contoh Pernyataan Tanggung Jawab ....................................................19
Lampiran 3. Contoh Rekapitulisasi Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah ..20
Lampiran 4. Contoh Surat Laporan Penerimaan Bantuan Pemerintah.........................21
Lampiran 5. Contoh Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan .............................................................................................22
Lampiran 6. Contoh Buku Kas Umum ......................................................................24


Untuk download / unduh Panduan Juknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendididikan tahun 2017 tersebut di atas, silahkan klik tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Komponen Pembiayaan Dana Bos Sd/Sdlb Dan Smp/Smplb Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB di tahun anggaran 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 11 macam jenis pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib memakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diharapkan atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a.   Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli meliputi pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku semoga tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

1) SD

a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)

(1)     SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2)     SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3)     SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5)     Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Sekolah Menengah Pertama

a) Penyelenggara K-13

(1)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan  guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.  
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku acuan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perihal Standar Pelayanan Minimal.
c.      Langganan koran dan/atau majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d.      Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya.
e.      Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f.       Pengembangan database perpustakaan.
g.      Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h.      Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

a.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1)   penggandaan formulir pendaftaran;
2)   administrasi pendaftaran;
3)   publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4)   biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5)   konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b.  Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a.   Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d.   Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan kecerdikan pekerti, dan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah.
e.   Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f.    Pemantapan persiapan ujian.
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h.   Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.    Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan fasilitas peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba.

Keterangan:

Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan final semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:

a.   fotokopi/penggandaan soal;
b.   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c.   biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
d.   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b.   Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d.   Pembelian minuman dan/atau camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e.   Pengadaan sparepart alat kantor.
f.    Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g.   Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i.    Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j.    Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l.    Biaya untuk membuatkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m.  Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   updating; dan/atau
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1)  data profil sekolah;
(2)  data peserta didik;
(3)  data sarana dan prasarana; dan
(4)  data guru dan tenaga kependidikan.
2)   Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya permasalahan jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
n.   Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o.   Khusus untuk sekolah yang berada pada tempat terpencil atau belum mempunyai jaringan listrik, sanggup membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok contohnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p.   Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
q.   Khusus Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari Sekolah Menengah Pertama Terbuka, maka BOS sanggup dipakai juga untuk:
1)   supervisi oleh kepala sekolah;
2)   supervisi oleh wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka;
3)   kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang diadaptasi dengan beban mengajarnya;
4)   kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5)   kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6)   pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:

1)   penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri yaitu Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;  
2)   besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

a.   Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b.   Menghadiri seminar yang terkait pribadi dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau fasilitas apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c.   Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.

BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah tempat atau sumber lainnya.

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.   Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.  
c.   Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b.   Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru kalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d.   Perbaikan jalan masuk pembuangan dan/atau jalan masuk air hujan.
e.   Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.   Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c.   Pegawai perpustakaan.
d.   Penjaga sekolah.
e.   Petugas satpam.
f.    Petugas kebersihan.

Keterangan:
a.   Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b.   guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.   bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
d.   guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. PEMBELIAN/PERAWATAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.   Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:

a.   komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menunjukkan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. BIAYA LAINNYA

Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:

a.   peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b.   membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana tersebut;
c.   mesin ketik untuk kebutuhan kantor.